Polisi Riau pada hari Jumat menunjuk perusahaan minyak sawit PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka dalam kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran di lahan seluas 150 hektar di Kabupaten Meranti, Pelalawan.

Anggota gugus tugas kebakaran hutan Sumatra Selatan mencoba memadamkan api di lahan gambut.
Kepala Kepolisian Riau Insp. Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan polisi memutuskan untuk memberi nama perusahaan tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti dan pernyataan dari saksi ahli.
"Kami telah memulai penyelidikan dan menginterogasi beberapa saksi dari perusahaan untuk mengungkap penyebab kebakaran," katanya kepada The Jakarta Post pada hari Jumat.
Meskipun polisi menyebut korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, sejauh ini mereka belum menyebutkan individu yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Polisi Riau juga telah menyelidiki perusahaan lain untuk menentukan keterlibatannya dalam kebakaran hutan lain yang terjadi di Kabupaten Langgam, Pelalawan.
“Kami masih mempelajari kasus ini. Ada kemungkinan perusahaan juga akan menjadi tersangka, ”kata Eko. Namun, dia tidak mengungkapkan nama perusahaan kepada pers.
Kepala unit kejahatan Kepolisian Riau, Kombes Sr. Gidion Arif Setiawan, menambahkan bahwa penyelidikan dimulai pada awal Februari setelah polisi menerima laporan kebakaran di bidang konsesi. Polisi juga menyebut 26 orang lainnya sebagai tersangka kebakaran hutan di beberapa kabupaten dan kota.
Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan mengatur perkebunan kelapa sawit ilegal di sekitar pulau itu.
“Banyak orang mencoba membuat perkebunan baru dengan membakar [hutan]. Mereka mencoba menebangi hutan sehingga nantinya mereka dapat menggunakannya sebagai perkebunan, ”kata Syamsuar, seraya menambahkan bahwa ia akan mulai mengatur perkebunan ilegal setelah perayaan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
"Semoga tidak akan ada kebakaran hutan lainnya di Riau," tambahnya.