Pemberian izin masuk kawasan untuk kegiatan tersebut diatas bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sedangkan untuk pemberian ijin bagi warga negara Indonesia diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat.